Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi, Lieus: Perintah Presiden Berhenti di Mulut Kapolri

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:12 WIB
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma. Foto: Istimewa
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma. Foto: Istimewa

SinPo.id - Perintah Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara terang benderang dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh jajaran kepolisian. 

Demikian dikatakan Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma merespon adanya penolakan dari Polri terhadap kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Perintah Presiden itu ternyata berhenti hanya di mulut Kapolri, tapi tidak berlaku di lapangan. Ini jelas ironi dalam upaya penegakan hukum di negeri kita," kata Lieus kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan dan kawan-kawan ditolak ikut menyaksikan rekontruksi pembunuhan yang dilaksanakan penyidik tanpa alasan yang jelas. Pelarangan ini, disampaikan langsung Dirtipidum Polri.

Bagi Lieus, apa yang dialami pengacara Brigadir J itu sebagai suatu yang bertentangan dengan azas transparansi dan prinsip equality before the law yang selama ini didengung-dengungkan Kapolri.

"Apa yang dilakukan Dirtipidum itu jelas bertentangan dengan semangat transparansi yang selama ini disuarakan Kapolri. Setahu saya, rekontruksi suatu peristiwa pidana boleh disaksikan siapapun, apalagi keluarga dan pengacara korban," katanya.

Untuk itu, Lieus Sungkharisma meminta Jenderal Sigit untuk menindak tegas anak buahnya yang sudah bertindak over acting saat bertugas di lapangan dengan kejadian pelarangan itu.

"Ini soal serius. Apalagi kalau alasannya hanya pakai kata pokoknya. Kalau perintah presiden yang disampaikan ke Kapolri saja tidak dianggap oleh jajaran polisi di bawahnya, bisa kita bayangkan jika transparansi itu cuma keinginan rakyat biasa?" herannya.

Secara pribadi, Lieus memberikan dukungan moral kepada Kamaruddin Simanjutak, Jonson Pasaribu dan kawan-kawan pengacara Brigadir J untuk terus menyuarakan kebenaran akan kasus ini.

"Saya mendukung sepenuhnya para pengacara keluarga Yosua untuk membuat kasus pembunuhan ini menjadi terang benderang," pungkas Lieus. 

 sinpo

Komentar: