Kejagung Telah Terima Pelimpahan Berkas Tahap 1 Istri Ferdy Sambo

Laporan: Sinpo
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022. Berkas perkara tahap satu sedang diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.

"Berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin 29 Agustus 2022

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo adalah tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf.

Adapun untuk berkas perkara empat tersangka lainnya, Kejaksaan Agung telah selesai meneliti dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI