Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangannya

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Ilustrasi ojek online (SinPo.id/Astra Motor)
Ilustrasi ojek online (SinPo.id/Astra Motor)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (Ojol), yang semestinya diberlakukan mulai hari ini Senin, 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif baru tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, dikutip Senin 29 Agustus 2022. 

Menurut Adita, penundaan tersebut perlu dilakukan, mengingat masih dibutuhkannya masukan serta kajian yang lebih matang. 

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik” ujarnya. 

Adita mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru tersebut. 

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penetapan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) yang awalnya dari tanggal 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022. 

Diundurnya penetapan kenaikan tarif Ojol diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga peninjauan kembali aturan kebijakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI