Barbuk OTT eks Mensos Juliari Batubara, KPK Setor Rp16,2 Miliar ke Kas Negara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 29 Agustus 2022 | 13:56 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara (Ist)
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara (Ist)

SinPo.id - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp16,2 miliar ke kas negara dari perkara terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Penyetoran tersebut berdasarkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, uang rampasan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang turut diamankan pada saat operasi tangkap tangan(OTT) terhadap terpidana Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos).

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," ujar Ali.

KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti.

"Serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tegasnya.

Sebelumnya, Juliari P Batubara yang menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

Dalam perkara korupsi tersebut, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider Rp500 juta.

Selain itu pengadilan juga menghukum Juliari dengan membayar denda Rp 14,5 miliar. Denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara pada 1 Agustus 2022 lalu.sinpo

Komentar: