Suap IUP Tanah Bumbu, KPK Panggil Eks Pejabat Kementerian ESDM
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Fadli Ibrahim tetkait kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Aguatus 2022.
Ali menambahkan, dalam pemanggilan saksi tersebut, tim penyidik juga akan memeriksa dua orang lainnya, yaitu Fadli Ibrahim selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020 dan Eka Risnawati yang berprofesi Ibu rumah tangga.
Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.