Baleg DPR akan Pelajari Keberatan Publik di RUU Sisdiknas
SinPo.id - Diajukannya RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) oleh Pemerintah dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menuai kritik dari berbagai pihak, para dosen, guru dan pemerhati pendidikan.
Penyusunan draft RUU oleh pemerintah tersebut, dipandang kurang melibatkan publik dan masih terdapat sejumlah masalah substansial. Di antaranya mengenai hak masyarakat mendapatkan pendidikan serta tentang profesi guru.
Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menyatakan akan mempelajari hal-hal yang menjadi keberatan publik, mulai dari proses penyusunannya hingga poin-poin substansi yang ada di dalamnya.
"Saya bersama Fraksi NasDem akan mendengarkan kritikan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari dan mendalami usulan RUU ini sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari masyarakat,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Taufik, pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan menjadi sangat penting. Karena RUU Sisdiknas diharapkan bisa menjadu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.
"Kita harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU ini, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa. Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit dituangkan dalam pembukaan UUD 45" jelasnya.
Fraksi NasDem, sambung Taufik, akan mengkritisi usulan RUU ini saat pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 di Baleg DPR RI. NasDem berharap setiap RUU yang diusulkan, sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan pemangku kepentingan.
"Apalagi sektor pendidikan selalu diklaim menjadi fokus pemerintah, anggarannya juga sangat besar karena persentasenya telah ditentukan oleh Konstitusi" ucapnya.
Taufik menyampaikan RUU usulan pemerintah ini mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait hal tersebut, dia mengingatkan agar RUU Sisdiknas seyogianya telah dikaji bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Saat UU Cipta Kerja, dia juga menolak pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah untuk dimasukkan menjadi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja yang berbau komersialisasi.
"Setelah perdebatan panjang dan proses lobby alhamdulillah akhirnya klaster pendidikan tersebut dicabut dari draft RUU Cipta Kerja. Saya berharap semangat komersialisasi pendidikan tidak lagi dimunculkan dalam draft RUU Sisdiknas” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Sisdiknas merupakan satu dari empat RUU dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang diusulkan oleh Pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada 24 Agustus 2022 kemarin.