KPK Cecar Dua Petinggi Alfamidi Soal Rekomendasi Bangun Gerai di Ambon
SinPo.id - Dua petinggi PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rekomendasi dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.
Mereka yaitu Suantopo PO selaku direktur Alfamidi dan Lilik Setiabudi selaku Property Development Director. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richad Louhenapessy (RL).
"Kedua saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara lain terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.
Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.