Ini Alasan Kapolri Menolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
SinPo.id - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Salah satunya karena perkara yang menjerat Ferdy Sambo harus diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP)
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KEPP," kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
Listiyo menjelakan, sidang tersebut telah memutuskan bahwa Ferdy Sambo di pecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meskipun kemudian Ferdy Sambo melakukan banding atas putusan tersebut. Hal itu, kata Listyo, merupakan hak dari yang bersangkutan dan merupakan bagian dari proses.
"Itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Listyo menjelaskan.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo berencana mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Siding kode etik dilakukan setelah mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.