SBMI Minta Kapolri Turun Tangan Terkait Kasus TPPO Anak Buah Kapal

Laporan: Sinpo
Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:21 WIB
Pengurus SBMI saat melaporkan TTPO (SinPo.id/SBMI dok)
Pengurus SBMI saat melaporkan TTPO (SinPo.id/SBMI dok)

SinPo.id -  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan membantu menyelesaikan kasus anak buah kapal atau ABK perikanan migran yang selama delapan tahun prosesnya mandek di Polda Metro Jaya Jakarta.  Kasus dugaan tindak pindana perdagangan orang atau TPPO itu telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2014 lalu dan telah mendapat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/387/IV/2014/Bareskrim tertanggal 14 april 2014. 

“Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tapi hingga delapan tahun berjalan belum juga terselesaikan. Untuk itu, kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan ,”  kata Koordinator Departemen Advokasi SBMI, Juwarih, Jum’at, 26 Agustus 2022.

Juwarih mengatakan, para ABK tersebut pernah bekerja di kapal Hom Xiang berbendera Taiwan yang beroperasi di perairan Cape Town, Afrika Selatan. Selama sekitar dua tahun bekerja, hak gaji mereka sama sekali tidak dibayar. Para ABK tersebut sempat ditahan oleh otoritas setempat karena surat-surat kapal tidak lengkap. Setelah ditahan selama dua setengah bulan, mereka dideportasi ke Indonesia.

“SBMI melaporkan kasus ini ke kepolisian karena ada indikasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah korban semuanya ada 18 orang, tapi yang mengadu ke SBMI sebanyak 10 orang. Rata-rata gaji mereka yang belum terbayarkan per orang sekitar Rp 90 jutaan,” kata Juwarih menjelaskan.

SBMI telah beberapa kali mendampingi korban ke Polda Metro Jaya ketika dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Namun, kasus ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena statusnya masih P-19.

Terakhir, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, Tim Advokasi SBMI kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mendampingi dua orang mantan ABK yang dimintai keterangan untuk kelengkapan BAP.

“Selama ini dari 10 ABK yang melapor, baru tiga orang yang dimintai keterangan. Hari ini kami mendampingi dua orang lagi yang dimintai keterangan untuk BAP tambahan. Jadi, baru 5 korban yang dipanggil ke Polda ,”  kata Juwarih menegaskan.

Pada tahun 2015, kata Juwarih, Polda Metro Jaya sudah pernah  mengelar pekara kasus itu. Dari gelar perkara tersebut sudah bisa ditentukan bahwa kasus ini merupakan kasus TPPO. Namun, belum ada tindak lanjut menyeret pelaku ke pengadilan dan hak-hak para ABK yang menjadi korban belum juga terpenuhi.

Saenudin, salah satu ABK yang menjadi korban mengatakan bahwa dirinya merasa sangat kesal karena gajinya yang tidak terbayar, selain itu proses hukum yang sangat lama.

“Tentu saja saya sangat kesal. Kepolisian harus segera menyelesaikan kasus ini. Pelakunya harus ditangkap dan dipenjara,” kata Saenudin.sinpo

Komentar: