AJI Jakarta dan LBH Pers Minta Mahkamah Agung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Jurnalis
SinPo.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta beserta LBH Pers menggelar demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 25 Agustus 2022 sore kemarin. Demonstrasi dilakukan untuk mengawal putusan kasasi terhadap penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi, jurnalis Tempo di saat reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021.
“AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Hakim MA menjatuhkan vonis maksimal bagi kedua terdakwa,” ujar koordinator demontrasi Abdul Somad , di depan kantor Mahkamah Agung, Kamis 25 Agustus 2022.
Demonstrasi yang digelar dengan cara orasi sambil melukis simbol pengekangan jurnalis di depan kantor Mahkamah Agung. Dalam aksinya AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud, MD mereformasi kepolisian dengan membentuk lembaga pengawas eksternal. “Demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang dilakukan anggota Polri terus berulang,” kata Somad menambahkan.
Tercatat jurnalis Tempo, Nurhadi yang bertugas di wilayah penugasan Surabaya berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Dalam proses penyidikan hanya dua pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penganiayaan kepada Nurhadi. Mereka yakni personel Polda Jatim yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.
Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. Kini, proses hukumnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“ini putusan ironis, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi,” kata Somad menegaskan.
Tuntutan lain yang disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers yakni mendorong agar MA memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi bukanlah kasus penganiayaan biasa, kasus ini yang memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia karena pelaku adalah aparat penegak hukum. “Sedangkan korban sendiri adalah pembela hak asasi manusia oleh karenanya penting untuk Mahkamah Agung memberikan sanksi yang seadil-adilnya untuk korban dan jurnalis pada umumnya,” kata Ade Wahyudin