KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eltinus mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangannya di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Ali menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.

Selanjutnya, untuk kepastian hukum KPK akan segera menyelesaikan penyidikan perkara korupsi tersebut.

"Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," terang Ali.

Gugatan Eltinus seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, didaftarkan pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Di dalam SIPP disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI