Suap IUP, KPK Panggil Dua Anak Buah Maming

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:56 WIB
Gedung Merah Putih KPK (SinPo.id/Anam)
Gedung Merah Putih KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah Mardani H Maming selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu sebagai saksi terkait suap pemberian izin usaha pertambangan.

Keduanya yaitu Asisten II Setda Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011, Mahyuni dan Mukhlis selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI