KPK Telisik Sumber Uang Walikota Bekasi Nonaktif untuk Keperluan Membeli Aset
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik sumber uang yang dipergunakan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Efendi (RE) yang digunakan untuk membeli berbagai aset diantaranya tanah dan bangunan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bekasi, Mulyadi Latief sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Efendi.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan Tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, saat ini Rahmat Effendi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung bersama empat terdakwa lainnya.
Mereka yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Jatisari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

