Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Laporan: Glen
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:39 WIB
Putri Candrawathi (berbaju batik) (Ist)
Putri Candrawathi (berbaju batik) (Ist)

SinPo.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, akan dimintai keterangan di Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Kini, Putri Candrawathi telah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"(Diperiksa,-red) hari Jumat di Bareskrim. Panggilannya jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pada Rabu 24 Agustus 2022. 

Ini merupakan upaya pemeriksaan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART yang merangkap sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI