Ferdy Sambo Ajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri ke Kapolri
SinPo.id - Eks Kepala Divisi Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan permohonan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Hal itu-pun dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun, Listyo mengaku belum memutuskan untuk menerima atau tidak permohonan pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tukas Listyo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Terkait dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

