Dua Hari Razia, Polda Metro Tangkap Ratusan Pedagang Miras Ilegal

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (SinPo.id/Humas Polda Metro)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (SinPo.id/Humas Polda Metro)

SinPo.id - Polda Metro Jaya bertekad melaksanakan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.  Ada beberapa pointers kejahatan yang harus diberantas mulai dari kejahatan judi, miras, BBM hingga kejahatan sembako. 

"Dalam dua hari kemarin, jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 20 kasus perjudian, 60 kasus narkoba, 5 pungli, satu kasus asusila, satu kasus elpiji dan mengamankan 227 pedagang yang menjual miras ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam penanganan kasus judi online, kata Zulpan, Polda Metro Jaya juga telah menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polres Metro Tangerang Kota juga menggerebek Ruko yang dijadikan sarang operator judi online di kawasan perumahan elit Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang, pada Selasa kemain.

“Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang (empat laki-laki dan empat perempuan) yang diduga sebagai operator," katanya.

Dari tangan para tersangka, sambung Zulpan, polisi menemukan sebanyak 27 perangkat komputer dan sembilan ponsel milik operator. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan internet lainnya.

“Saat ini delapan orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko tersebut,” pungkasnya.sinpo

Komentar: