35 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Glen
Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP dengan Komisi III  DPR (SinPo.id/Ashar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP dengan Komisi III DPR (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meminta keterangan 97 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di mana 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Dari 35 personel, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Dia menjelaskan 35 personel yang diduga melanggar kode etik itu berasal dari berbagai kepangkatan. Antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada. Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim.

"Sehingga tinggal 16 orang di-patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tambahnya.sinpo

Komentar: