KPK Eksekusi Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Kelas III Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:24 WIB
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju ke Lapas Kelas III Ambon, Maluku berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ivana Kwelju merupakan pihak pemberi suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

"Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan hari ini dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku Jaksa Eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, terpidana Ivana Kwelju akan menjalani hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menyebut Ivana Kwelju terbukti bersalah melakukan suap atau gratifikasi sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa pada tahun 2015.

Kemudian Ivana juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyebut, Tagop secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI