Geledah 3 Fakultas Unila, KPK Amankan Dokumen PMB

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Rektor Unila/SinPo.id
Rektor Unila/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) dari penggeledahan gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lampung (Unila).

"Diperoleh barang bukti, antara lain dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

"Tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tambahnya.

Pada penggeledahan sebelumnya, Senin 22 Agustus 2022, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran dari para tersangka.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut untuk dilakukan analisa guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta sebagai pemberi suap Andi Desfiandi (AD).

KPK mengungkap Rektor Unila, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila.

Karomani diduga menyuruh beberapa jajarannya untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI