Jajaran Polda Metro Gelar Razia, 56 Kasus Narkoba dan Dua Judi Online Terungkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (SinPo.id/Humas PMJ)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (SinPo.id/Humas PMJ)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan perintah Kapolri untuk memberantas kejahatan di wilayahnya. Ada beberapa poin yang menjadi acuan dalam pemberantasan kejahatan wilayah, di antaranya judi, miras, kejahatan sembako, dan BBM.

Fadil juga memerintahkan anggotanya untuk tetap menjaga Jakarta agar tetap aman, damai dari berbagai macam kejahatan. Dia ingin semua potensi kejahatan di Jakarta diberantas.

"Berikan layanan Kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres jajaran Polda Metro Jaya  melaksanakan Razia terhadap warung dan toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam razia, polisi berhasil mengamankan 58 tersangka berikut barang bukti 9.263 botol miras.

Selain mengungkap kasus miras, jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak dua kasus. Polda Metro juga mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebanyak 56 kasus, serta kasus pengoplosan elpiji dua kasus.

"Seperti arahan bapak Kapolri, semua yang bersifat kejahatan jangan tanggung-tanggung untuk diberantas apapun bentuknya," pungkasnya.sinpo

Komentar: