Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsisi Memerlukan Payung Hukum

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Foto: SinPo.id/Galuh
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Foto: SinPo.id/Galuh

SinPo.id - Adanya payung hukum dalam pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sangatlah penting, agar pemberian subsidi tepat sasaran.

Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa payung hukum yang ada saat ini harus direvisi untuk lebih menjelaskan siapa saja yang memenuhi kategori sebagai penerima subsidi.

"Nah payung hukum itu namanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang perlu direvisi, tapi sampai hari ini belum direvisi," kata Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Pasalnya menurut Eddy, pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang benar-benar berhak dalam menerima subsidi, masih di bawah 5 persen.

"Yang betul-betul berhak atas subsidi itu hanya di bawah 5 persen. Artinya, 95 persen dinikmati oleh masyarakat mampu, industri dan lain-lain, jadi payung hukum itu penting," tegasnya.

Oleh karena itu, DPR meminta Pertamina untuk membahas seberapa besar kebutuhan volume maupun potensi subsidi sampai dengan akhir tahun ini, dan juga tahun depan. Serta membahas kesiapan pemerintah dalam memberikan subsidi.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI