PPATK Blokir 421 Rekening yang Berkaitan dengan Judi Online

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto: Istimewa
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto: Istimewa

SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022. Dari 421 rekening tersebut, ditemukan total nominal uang hingga Rp730 miliar.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui pesan singkatnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Sebelumnya, PPATK menemukan 25 kasus judi online beromzet triliunan rupiah medio 2019 hingga 2022. Sebanyak 25 kasus judi online tersebut telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.

"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," ujar Ivan.

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia semakin beragam. Perkembangan teknologi yang canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," tutur Ivan.

Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK-pun telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’," tandas Ivan.

 sinpo

Komentar: