Bupati HSU Tak Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 26 M, KPK Ajukan Banding

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid yang hanya menerima hukuman penjara selama delapan tahun.

Banding dilakukan karena dalam putusan perkara terdakwa Abdul Wahid, hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar.

"Tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp26 Miliar terhadap Terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Ali mengungkapkan, padahal tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

KPK menegaskan tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun upaya "asset recovery" atau pemulihan aset melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan aset menjadi fokus KPK saat ini sebagai efek jera terhadap para koruptor.

"KPK berharap majelis hakim pengadilan tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa KPK sebagaimana surat tuntutan," ujar Ali.

KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan surat tuntutan tim Jaksa KPK.

"Sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," ucapnya.

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, vonis putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut menjatuhkan sembilan tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga membebani uang pengganti terhadap terdakwa Abdul Wahid senilai Rp26 Miliar. Lantaran Abdul diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah pengerjaan proyek di Kab Hulu Sungai Utara mencapai puluhan miliar.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI