Pengaturan Jam Kerja di DKI Jakarta Masih Tunggu Landasan Hukum

Laporan: Glen
Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:08 WIB
Kombes Latif Usman/correcto
Kombes Latif Usman/correcto

SinPo.id -  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan masih menunggu landasan hukum pembagian jam kerja di DKI Jakarta.   

Menurut dia, upaya pengaturan jam kerja itu dilakukan dalam bentuk imbauan atau Pergub (Peraturan Gubernur) dari pemerintah daerah. 

"Atau nanti diserahkan kepada kelembagaan itu sendiri,” kata dia, dalam keterangannya pada Senin 22 Agustus 2022. 

Sejauh ini, kata dia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi bersama seluruh instansi terkait sebagai pemangku kepentingan.

Seperti Menpan (KemenPAN-RB), (Kementerian) Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati.

Oleh karenanya, wacana tersebut harus ada dasar hukum dalam penerapan dan pelaksanaan terkait aturan jam masuk kerja di Jakarta.

"Tapi sebetulnya bahkan bukan hanya gubernur tapi semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin mengikuti perintah gubernur. Aturan ini bisa pergub atau imbauan di Jakarta agar tak macet," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI