Bawaslu Sebut Sipol KPU RI Tidak Bisa Deteksi Data Ganda Anggota Parpol

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 23 Agustus 2022 | 03:58 WIB
Sistem informasi partai politik (Sipol). Foto: Istimewa
Sistem informasi partai politik (Sipol). Foto: Istimewa

SinPo.id - Sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ternyata tidak bisa mendeteksi adanya data anggota parpol yang ganda.

"Sipol tidak mendeteksi kegandaan, enggak bisa itu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakata Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.

Bagja menjelaskan, data ganda tak bisa dideteksi oleh parpol, misalnya, satu identitas seseorang bisa muncul di lima parpol.

"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK (nomor induk kependudukan), nah itu tidak bisa dideteksi," beber Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menyayangkan Sipol yang telah dioperasionalkan KPU RI sejak tahun 2017 silam belum paripurna untuk dugunakan dalam tahapan pendaftaran Pemilu Serentak 2024 kali ini.

Terlebih menurutnya, akses Sipol yang diberikan KPU RI kepada Bawaslu RI tak penuh. Selain itu, pengawasan tahapan verifikasasi administrasi yang sedang berjalan.

"Kami kan hanya dikasih waktu 15 menit dan enggak boleh kemudian melototin layar itu," pungkas Bagja.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI