KPK Panggil LPSK Terkait Dugaan Percobaan Suap Ferdy Sambo

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:45 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengklarifikasi dugaan percobaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai dengan prosedur standar operasional dan ketentuan.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di dalam keterangannya di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Selain itu, lanjut Ali, pemanggilan dilakukan agar pihak LPSK dapat membantu lembaga antirasuah untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait adanya dugaan percobaan suap tersebut.

"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.

Menurut Ali, hal itu penting agar pihaknya dapat mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana yang menjadi kewenangan KPK.

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau kah bukan," ungkapnya.

Sebelumnya pada Senin, 15 Agustus 2022, sejumlah pengacara yang tegabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan adanya percobaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo ke KPK.

Dugaan upaya suap tersebut dilakukan terhadap LPSK pada saat melihat kondisi Putri Candrawathi yang merupakan isteri dari Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI