KPK Bakal Cecar eks Bupati Tulungagung Soal Suap Bankeu Pemprov Jatim
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait perkara suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jatim. Syahri Mulyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim, untuk tersangka BS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu Sutrisno selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Kemudian Agus Sulistiono selaku Fungsional Teknik Jalan dan Jemabatan pada Dinas PUPR Tulungagung dan Sukarji mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.
Penetapan tersangka tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.