Kejagung Kembali Sita Aset Milik Surya Darmadi di Jakpus

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Foto: SInPo.id/Ashar
Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Foto: SInPo.id/Ashar

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali sita aset Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kali ini, Korps Adhyaksa menyita aset berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Bos PT Duta Palam Group yang berada di Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan, salah satu aset yang disita, yaitu, satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan 773 dengan luas 16.250 meter persegi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, aset lainnya yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 meter persegi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan tim jaksa penyidik juga telah memasang plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan.

"Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi aset," tutur Ketut.

Penyitaan aset milik Surya Darmadi menjadi fokus Kejagung saat ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan penyitaan aset Surya Darmadi menjadi salah satu prioritas, karena negara mengalami  kerugian besar akibat kasus tersebut.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejagung telah menyita delapan perkebunan sawit milik Surya Darmadi.

Seluruh kebun sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Ketut menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan milik Surya Darmadi.

 sinpo

Komentar: