Kena OTT KPK, Rektor Unila Catat Kekayaan hingga Rp3 Miliar
SinPo.id - lKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani, M.Si dalam giatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Penangkapan terhadap Karomani dan beberapa pihak lainnya diduga terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditelusuri SinPo.id melalui situs e-LHKPN KPK, Karomani terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 22 Maret 2022, periodik 2021.
Di dalam LHKPN didapati total kekayaan Rektor Unila itu sebesar Rp 3.186.500.461 atau Rp 3,1 miliar yang terdiri dari beberapa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Untuk tanah dan bangunan, Karomani memiliki delapan tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Bandar Lampung dan daerah Pandeglang serta Serang, Banten dengan total senilai Rp. 874.315.000 atau Rp 874 juta.
Selanjutnya, berdasarkan laporan LHKPN tercatat memiliki satu unit mobil Suzuki Balono Sedan tahun 2008 senilai Rp 95.000.000 atau Rp 95 juta dan satu sepeda motor Honda Beat senilai Rp 8 juta.
Kemudian Harta bergerak lainnya senilai Rp 91. 100.000, lalu Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.594.955.262 atau Rp 2,5 miliar. Sementara itu, didalam Lhkpn tercatat Karomani juga memiliki hutang sebesar Rp 476.869.801.