Thailand Bakal Denda Turis yang Datang Hanya untuk Isap Ganja
SinPo.id - Thailand akan menerapkan denda bagi turis asing yang datang hanya untuk konsumsi ganja. Bahkan turis yang merokok ganja di tempat umum terancam hukuman penjara 3 bulan, dan denda 25 ribu baht atau sekitar Rp10 juta.
Meski legal, penggunaan ganja di Thailand memiliki regulasi yang ketat. Merokok ganja di tempat umum masih termasuk kegiatan ilegal di negeri Gajah Putih itu.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengatakan, turis dilarang ke Thailand jika hanya konsumsi ganja. Dia menegaskan, meski legal, ada aturan yang harus dipatuhi terkait ganja.
"Kami tidak menerima turis seperti itu (yang ke Thailand hanya demi mengisap ganja)," ujar Anutin seperti dilansir World of Buzz.
Hingga saat ini, kata Anutin, Thailand masih melarang ganja untuk tujuan rekreasi. Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuat regulasi terkait hal tersebut.
"Sangat memungkinkan (ada regulasi ganja untuk rekreasi) dalam waktu dekat," katanya.
Seperti diketahui, Thailand mencoret ganja dari daftar narkotika. Warga juga dapat menanam ganja secara legal.
Selain medis, ganja di Thailand biasa digunakan untuk bahan campuran makanan dan minuman. Warga juga diperbolehkan untuk jual beli ganja lokal Thailand.