Dilimpahkan dari Bareskrim Polri, Kejagung akan Teliti Berkas Ferdy Sambo cs

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 19 Agustus 2022 | 22:44 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan tersebut.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.

Berkas perkara tersebut, sambung Ketut, dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari. Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polri melimpahkan berkas perkara atas nama empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan. Upaya pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat 19 Agustus 2022 ini.

Diketahui, empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara kepada empat tersangka. Penyidik selesai (jumpa pers,-red) akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," tutur  Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, pada Jumat 19 Agustus 2022. sinpo

Komentar: