KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Tersangka Suap Bankeu Pemprov Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Eks Kepala Bappeda, Budi Setiawan Tersangka Suap Bankeu Pemprov Jatim (SinPo.id/Anam)
Eks Kepala Bappeda, Budi Setiawan Tersangka Suap Bankeu Pemprov Jatim (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim. Penetapan tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat Konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Karyoto mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 Miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumahan Rakyat Tulungagung.

"Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," ujar Karyoto.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI