Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Mental Putri Chandrawathi Dilakukan
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi (PC) tetap dilakukan.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia mengungkapkan pendampingan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan dari tersangka.
"Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK," kata Theresia saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Theresia menjelaskan, selain menjadi bagian dari upaya pemulihan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan isteri Irjen Ferdy Sambo itu untuk memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.
Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara menghormati dan memenuhi hak dari Putri Candrawathi selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
"Melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Sementara itu untuk kelanjutan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Sebelumnya, Polri menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Upaya penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi itu dilakukan tanpa proses pemeriksaan keterangan. Namun, penyidik tidak dapat meminta keterangan karena yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi sakit.