Enam Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Laporan: Glen
Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:59 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (SinPo.id/Ashar)
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Enam perwira Polri diduga melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi, dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

Enam perwira Polri itu merupakan bagian dari 15 perwira polisi yang sebelumnya telah ditempatkan di patsus. Mereka yaitu Irjen FS, Brigadir Jenderal Polisi HK, Kombes Pol ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP. 

"Yang sudah melaksanakan patsus, yaitu ditempatkan khusus sebanyak 18, tapi berkurang tiga. Yaitu, FS karena sudah tersangka, RR karena sudah menjadi tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI