Kapolri: Kasus Brigadir J Pertaruhan Institusi Polri
SinPo.id - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi pertaruhan bagi institusi Polri. Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan berupaya membuat kasus menjadi terang benderang.
"Masih ada beberapa kegiatan yang sedang kami laksanakan terkait kasus tersebut. Ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan marwah Polri," kata Jenderal Listyo dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kini, tengah dilakukan penyusunan berkas perkara. 30 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas empat tersangka kasus pembunuhan berencana.
Untuk itu, sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan, penyidik Polri akan melengkapi bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Upaya pembuktian dilakukan secara materiil baik secara formil. Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
Menurut Jenderal Listyo Sigit upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," tambahnya.