Penerapan Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Inflasi
SinPo.id - Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon, dan fokus dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang sudah mencapai 4,94 persen (yoy), dan ketidakpastian ekonomi global yang tinggi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan, inflasi global dan konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah menuju emisi karbon.
"Ketidakpastian itu masih sangat tinggi. Makanya fokus pemerintah tetap kita arahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Ini yang akan terus kita jadikan fokus untuk 2022," kata Febrio, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan kerangka untuk nilai ekonomi karbon, yang dinilai cukup efektif dalam menemukan harga karbon, yakni dengan menyesuaikan pasar karbon
"Dalam pasar karbon itu lah, nanti kita harapkan secara global terjadi interaksi. Sehingga, biaya untuk menurunkan emisi global itu memang bisa dishare di dalam pasar karbon tersebut, karena penurunan emisi global," paparnya.
Penundaan pajak karbon, kata Febrio, juga telah didiskusikan dengan para pelaku usaha dan pihak swasta lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk penerapan pajak karbon di Indonesia.
"Nggak tau kapan bisa diterapkan, karena gejolaknya kita nggak tahu. Apakah perangnya akan selesai dalam waktu satu tahun, kalau bisa bilang begitu kita bisa lakukan dengan baik. Ini kan dalam konteks gejolak ketidakpastian, kita fokuskan dahulu menghadapi ketidakpastian tersebut," ungkapnya.