Geledah Perusahaan Maming, KPK Sita Berbagai Dokuman Diduga Terkait Perkara Suap

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:13 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga perusahaan milik dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Penggeledahan dilakukan dalam upaya pencarian barang bukti tambahan dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Betul, kemarin, 16 Agustus 2022, KPK melakukan penggeledahan di Tanah Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan, tepatnya PT BL 69," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat 19 Agaustus 2022.

"Informasi yang diperoleh dari tim di lapangan, diperoleh sejumlah dokumen," ungkapnya.

Ali menjelaskan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dan kemudian dilakukan analisa serta akan dijadikan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Dugaan sementara berkaitan dengan perkara sehingga dilakukan penyitaan-penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI