Sudah Ditangkap, Mengapa Lima Tersangka Teroris Belum Ditahan?

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 19 Agustus 2022 | 05:07 WIB
Ilustrasi teroris (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi teroris (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima terduga teroris berinisial AS, EF, WH, MR, dan DH yang ditangkap di Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jambi. Kelima tersangka hingga saat ini belum masuk masa penahanan.

"Kalau penahanan belum. Karena untuk pelaku tindak pidana terorisme masa penangkapan ada 14 hari," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Meski belum ditahan, namun kata Aswin, kelima orang tersebut sudah ditempatkan di tempat yang aman. “Para tersagka ditempatkan di tempat yang aman dalam pengawasan Densus 88,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terkait tindak pidana terorisme di Jakarta, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi pada hari Selasa 16 Agustus 2022.

Dua orang yang ditangkap di Jakarta berinisial AF dan AS merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI) dengan keterlibatan AS sebagai hubungan internasional JI, sementara keterlibatan EF sebagai kordinator daerah teritorial JI wilayah Jabodetabek.

"Telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana terorisme pada hari Selasa 16 Agustus 2022,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 17 Agustus 2022.sinpo

Komentar: