Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Kilo Sabu dan Ganja, Delapan Tersangka Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 18 Agustus 2022 | 23:35 WIB
Konferensi pers pengungkapan peredaraan narkoba di Polrestabes Surabaya (SinPo.id/Humas Polri)
Konferensi pers pengungkapan peredaraan narkoba di Polrestabes Surabaya (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan para tersangka polisi menyita dengan barang bukti ratusan kilogram narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk total sabu yang berhasil diamankan berjumlah 90,7 kilogram. Awalnya, polisi menangkap RM di Hotel Surabaya. 

"RM ditangkap di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," kata Yusep dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Yusep menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan di wilayah Bengkulu Tengah. Dari sana polisi mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) dari dalam bus tujuan Pulau Jawa.

"Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, tim menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram. Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," kata Yusep. 

Lalu, kata Yusep, di sebuah rumah makan kota Medan, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram. 

"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ucapnya.

Dari sana, sambung Yusep, polisi kembali mengembangkan kasus dan menangkap AZ di rumahnya di kawasan Sidoarjo. Dari tangan AZ, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," jelasnya.

Dari pengakuan AZ, polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu tersangka berinisal EK (27). EK ditangkap di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, dan satu paket sabu seberat 0,71 gram. EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," paparnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI