Mahfud MD Sebut Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Dalam Institusi Polri

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait pembunuhan Brigadir J. Foto: SinPo.id/ Ashar
Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait pembunuhan Brigadir J. Foto: SinPo.id/ Ashar

SinPo.id - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan, ada Kerajaan Ferdy Sambo di dalam institusi polri.

Kerajaan Ferdy Sambo ini, kata Mahfud MD, seperti Sub-Mabes dan sangat berkuasa di institusi Polri.

Misalnya, sebut Mahfud, saat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diselidiki banyak sekali hambatan-hambatannya.

“Yang jelas ada hambatan hambatan di dalam secara struktural ya karena ini tidak bisa dipungkiri, ini ada kelompok Sambo sendiri nih yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya, seperti Sub-Mabes yang berkuasa,” ujar Mahfud MD dalam Youtube Akbar Faisal, Rabu, 17 Agustus 2022.

“Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang udah ditahan,” tutur Mahfud.

Adanya hambatan secara struktural di internal Polri, Mahfud MD mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Ya, Saya sudah sampaikan ke Polri dan apa Ini harus selesaikan,” ujarnya.

Apalagi dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.

Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice,” ungkap Mahfud

Kemudian klaster ketiga ini, lanjut Mahfud MD, adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” jelas Mahfud.

“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin,” pungkas Mahfud.
 

 sinpo

Komentar: