KPK Tahan Paksa Empat Pejabat BPK Penerima Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:45 WIB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2020. Foto: SinPo.id/Khaerul
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2020. Foto: SinPo.id/Khaerul

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa keempat tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

Kempat tersangka yaitu Andy Sonny (AS) Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Alex menjelaskan, tersangka Andy Sony ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih; lalu tersangka Yohanes Binur Haryanto ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selanjutnya tersangka Wahid Ikhsan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya tersebut para trsangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan Vonis lima tahun penjara untuk Nurdin Abdullah. Ia divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini.

Sementara itu mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edi Rahmat divonis empat tahun penjara. Hakim Juga menjatuhkan denda kepada mantan orang kepercayaan Nurdin itu sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan penjara.

 sinpo

Komentar: