KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:25 WIB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2020. Foto: SinPo.id/Khaerul
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2020. Foto: SinPo.id/Khaerul

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan keempat tersangka menerima suap dari Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia masih menjalani hukuman penjara dalam perkara sebelumnya.

"Dari hasil pengumpulan informasi termasuk adanya fakta persidangan, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Aguatus 2022.

Alex mengungkapkan keempat tersangka yaitu Andy Sonny (AS) Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Alex mengatakan, tersangka Yohanes Binur, Wahid Ikhsan dan Gilang diduga menerima suap dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,8 miliar dan tersangka Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.

Sedangkan Edy Rahmat juga diduga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dari uang suap tersebut.

"KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut," ujar Alex.

Dalam konstruksi perkara keempat tersangka selaku Badan Pemeriksa diminta memanipulasi temuan dugaan adanya penggelembungan anggaran atau mark up di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel oleh Edy Rahmat.

Hal itu bermula pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

"Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel," terangnya.

Adapun item temuan dari pemeriksaan tersebut antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak. 
 

 sinpo

Komentar: