Eks Walikota Cimahi Suap Penyidik KPK Rp 500 Juta Gunakan Uang Hasil Gratifikasi Agar Tak Jadi Target Operasi KPK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:42 WIB
Penahanan Eks Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Penahanan Eks Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Ironisnya, penangkapan dilakukan setelah Ajay baru saja bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 17 Agustus 2022, dalam perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkap konstruksi perkara yang membuat Walikota Cimahi periode 2017-2022 itu kembali berurusan dengan lembaga antirasuah.

Karyoto mennjelaskan, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain supaya Kota Cimahi tidak menjadi target operasi KPK.

Hal itu mengingat Ajay mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Anjay sendiri kenal dengan Stepanus Robin Pattuju melalui rekomendasi dari Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Kemudian Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut

"Dan Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.

Agar Ajay semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.

Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar, namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta. Penyerahan uang dilakukan disalah satu hotel di Jakarta.


Selanjutnya Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," ungkap Karyoto.

Untuk uang yang diberikan Ajay tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman. sinpo

Komentar: