KPK Tahan Paksa Bekas Walikota Cimahi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Penahanan Walikota Cimahi. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Penahanan Walikota Cimahi. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) selama 20 hari pertama.

Penahanan menyusul penetapannya sebagai tersangka pada kasus suap pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 19 Aguatus 2022.

"Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK
pada Kavling C1," tambahnya.

Karyoto mengungkapkan, dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai Pengacara.

Penetapan Ajay sebagai tersangka berdasarkan pada pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta di persidangan kasus yang menjerat Sthephanus dan Maskur.

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Karyoto.

Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain supaya Kota Cimahi tidak menjadi target operasi KPK terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos).

Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar, namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta. Penyerahan uang dilakukan disalah satu hotel di Jakarta.

Selanjutnya Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI