Kemenhub Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Hingga 29 Agustus
SinPo.id - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penetapan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) yang awalnya dari tanggal 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022. Diundurnya penetapan kenaikan tarif Ojol diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga peninjauan kembali aturan kebijakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Sebelumnya Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif Ojek Online di Indonesia dengan biaya jasa minimal kenaikan mulai Rp 2000 hingga Rp 5000 pada tanggal 14 Agustus 2022, Kamis (18 Agustus 2022).
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu