Kemenhub Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Hingga 29 Agustus
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Kementerian Perhubungan penetapan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) di undur tanggal 29 Agustus 2022 (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penetapan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) yang awalnya dari tanggal 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022. Diundurnya penetapan kenaikan tarif Ojol diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga peninjauan kembali aturan kebijakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Sebelumnya Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif Ojek Online di Indonesia dengan biaya jasa minimal kenaikan mulai Rp 2000 hingga Rp 5000 pada tanggal 14 Agustus 2022, Kamis (18 Agustus 2022).
TAG:
#Ojol #Kemenhub
BACA BERIKUTNYA:
Benda Budaya Bersejarah Tek Sing Kembali ke Indonesia
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

