Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan). 2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%: B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022 Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi: 1) Tahun Pajak 2022: • Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022 • Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022 • Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022 • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo 2) Tahun Pajak 2013-2021: • Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022 • Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022 • Sanksi dihapus 100%." /> Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan). 2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%: B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022 Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi: 1) Tahun Pajak 2022: • Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022 • Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022 • Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022 • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo 2) Tahun Pajak 2013-2021: • Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022 • Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022 • Sanksi dihapus 100%." /> Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan). 2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%: B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022 Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi: 1) Tahun Pajak 2022: • Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022 • Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022 • Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022 • Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo 2) Tahun Pajak 2013-2021: • Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022 • Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022 • Sanksi dihapus 100%." />

Anies Terbitkan Pergub 85 Persen Bangunan di Jakarta Gratis PBB

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah. 

Hal ini tertuang Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah. 

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis 18 Agustus 2022. 

Anies juga menjelaskan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36  m² untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang  standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ujarnya. 

Sebagai informasi, para wajib pajak yang mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tersebut, sebagai berikut:

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

a) NJOP s.d <Rp 2 miliar : Dibebaskan 100%

b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%:

B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022

• Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022

• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022

• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022

• Sanksi dihapus 100%.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI