Terlibat Suap Eks Penyidik KPK, Ajay Priatna Kembali Jadi Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Ajay Priyatna/Beritasatu
Ajay Priyatna/Beritasatu

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di tengah proses pidana bui di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi itu kini terlibat kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ungkapnya.

Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay di Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya kembali di tangkap penyidik pada Rabu 17 Agustus 2022.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ungkap Ali.

Ali menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 17 Agustus 2022.

Ajay sebelumnya berperkara di kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI