Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Bakal Gugat KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Penyerahan berkas Partai Berkarya ke KPU/Daelpos
Penyerahan berkas Partai Berkarya ke KPU/Daelpos

SinPo.id -  Partai Berkarya Akan Gugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan gagal jadi peserta pemilu 2024 mendatang

Partai Berkarya termasuk dalam daftar 16 Partai Politik (Parpol) yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menjelaskan, alasan partainya dinyatakan gagal untuk mengikuti pemilu 2024 oleh KPU.

"Karena data belum lengkap dan semuanya belum upload ke SIPOL KPU saat masa pendaftaran berakhir. Ini akibat partai kita ini terlalu banyak faksi dan dinamis," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu 17 Agustus 2022.

Badaruddin menegaskan, nantinya Partai Berkarya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait putusan KPU dan akan mengupayakan segala cara agar partainya lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Namun ada upaya untuk gugat KPU ke Bawaslu terkait putusan tersebut. Segala upaya kita akan gunakan agar Partai Berkarya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024," tegas Andi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan seluruh berkas akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol.

Ke-16 partai politik itu dinyagakan tak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual, dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, ada 24 parpol yang berkasnya lengkap dan akan diverifikasi oleh KPU untuk kemudian dinyatakan layak sebagai peserta pemilu atau tidak.sinpo

Komentar: