Golkar Tegas Tolak Amandemen UUD'45 Soal PPHN

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Idris Laena/SinPo.id
Idris Laena/SinPo.id

SinPo.id -  Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena menegaskan, belum mengambil sikap terkait dasar hukum substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Tetapi khusus Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, fraksi Golkar tegas menolak usulan tersebut.

"Terhadap substansi PPHN, tentu partai Golkar sejauh ini dapat memahami. Tetapi kami juga belum mengambil sikap tentang itu," ujar Idris di Gedung DPR RI, Selasa 16 Agustus 2022.

"Terkait dengan dasar hukumnya, ada pandangan tentang amandemen UUD 1945 jelas partai Golkar menolak untuk itu. Terlalu riskan, terlalu berbahaya dalam konteks politik masa kini untuk melaksanakan amandemen UUD 1945," sambungnya.

Lebih lanjut, Idris menjelaskan, perihal pandangan dengan istilah Konvensi Ketatanegaraan perlu dikaji mendalam.Sebab, menurut Idris, negara Indonesia tidak pernah atau mengenal produk hukum tersebut.

"Tadi disampaikan ada istilah konvensi ketatanegaraan, jelas partai Golkar mengatakan ini perlu kita kaji betul-betul. Karena kita tidak mengenal konvensi ketatanegaraan dalam negara kita," ucap Idris.

"Kemudian menjadi pertanyaaan masyrakat ada istilah konvensi ketatanegaraan khususnya menyangkut produk hukum yang disebut PPHN," tambahnya.

Idris menambahkan, Fraksi Golkar akan menyampaikan sikap di dalam Rapat Paripurna mendatang, dengan agenda khusus membahas PPHN.

"Sikap partai Golkar akan disampaikan didalam rapat paripurna yang akan datang, yang akan diselenggarakan khusus tentang PPHN itu," pungkasnya.

sinpo

Komentar: