Jika Terbukti Layak, KPK akan Proses Dugaan Suap Ferdy Sambo

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menaikan laporan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke tahap penyelidikan jika memang terbukti layak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan sepanjang adanya laporan dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti, pihaknya akan memproses laporan tersebut.

“Sejauh ini sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022.

“Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut akan dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ke KPK pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.

Jenderal bintang dua itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus. Pertama yakni suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada seorang staf di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua yakni dugaan percobaan suap berupa pemberian hadiah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terakhir yakni dugaan suap yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada petugas keamanan atau satpam di kompleks kediamannya.

“Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang,” tegasnya.sinpo

Komentar: